Jakarta, Aktual.com – Pengacara Elza Syarief membantah mengusulkan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mencabut berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan kasus pengadaan paket KTP elektronik.

“Untuk apa saya usukan cabut BAP dia, justru saya ingin dia jadi ‘justice collaborator’,” katanya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4) malam.

Elza mengaku selalu memberikan saran yang baik sebelum Miryam menjadi saksi di persidangan perkara e-KTP pada Kamis (23/3).

“Saya selalu memberikan saran yang baik, bicara sesuai dengan fakta yang ada karena kan di KPK lengkap ada alat perekam suara dan videonya juga ada.”

Dia mengatakan kepada Miryam, apabila menghalang-halangi penyidikan, maka ancaman hukumannya juga tinggi. “Misalnya, kalau sampai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan kalau gratifikasi kan ancamannya lima tahun, jadi kan rugi banget.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu