Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini (Kamis, 6/4).
Terkait itu, Politisi Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika menanggapi santai soal pemanggilan sahabatnya tersebut.
“Saya senang malah. Saya sih berharap, untuk kasus Mas Anas, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bongkar saja aliran dananya,” ujar Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Sebab, Pasek yakin bahwa Anas sama sekali tidak menerima aliran dana seperti yang ada dalam surat dakwaan. Dimana Anas disebut-sebut telah menerima aliran dana sebesar 11 persen atau sejumlah 574 Miliar 200 juta Rupiah dari nilai proyek e-KTP, bersama dengan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin untuk melancarkan pengajuan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI.
“Angka sebesar itu enggak mungkin dibawa pake koper-koperan, dus-dusan duit sebanyak itu, pertama waktu ngambil pasti kelihatan di bank, ngambil duit segede gitu,”
“Menurut saya bongkar saja apakah itu fakta atau fiktif yang dinyanyikan oleh seseorang yang memang dari dulu sudah membencinya (Nazaruddin),” tegas Pasek.
Pasek mengaku yakin bahwa Anas sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus yang juga diduga melibatkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Pasalnya menurut dia pada tahun 2011, Anas sudah tidak lagi di DPR.
“Mas Anas itu Juli 2010 sudah tidak jadi anggota DPR RI lagi, gimana dia dibilang ikut rapat-rapat fraksi disini. Kongres Mei, sebelum kongres dari awal tahun sudah kelliling-keliling Indonesia, coba cek absen dari April, Mei, Juni, Juli, ada ga absennya di DPR? dari situ kan bisa tahu apakah dia di DPR atau engga,” paparnya.
Kabarnya, dalam sidang Tipikor, keterangan Anas juga akan dikonfrontir dengan Nazaruddin. Pasek pun menyambut baik soal itu.
“Ya baguslah, kalau Nazar kan apapun dia kayak sepur ga pakai lampu. Gas terus. Justru saya ingin bertanya pada KPK, dulu Pak Busyro pernah mengatakan ada 31 kasus korupsi 6 triliun lebih nilainya yang dikelola oleh Nazaruddin yang katanya perlu waktu 10 tahun menuntaskan itu. Kok ini 2 kasus aja sudah hilang semua sisanya, kemana itu?” Pungkas Waketum Hanura ini.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid