jakarta, Aktual.com – Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang ungkapan kebencian dan  berita palsu di media sosial telah disetujui oleh Kabinet Jerman, Rabu (5/4).  Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk memerangai kebencian dalam ruang lingkup masyarakat pada media sosial.
Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas menyatakan bahwa dalam RUU tersebut setiap perusahaan diatur untuk menawarkan dan menyajikan platform daring yang bertugas untuk bertanggung jawab menghapus konten-konten yang  berisikan muatan kebencian.
“Seperti di jalan-jalan, ada pun wilayah untuk memberi hasutan kriminal di jejaring sosial,” kata Maas, dikutip  USA Today, Kamis (6/4).
Sementara itu, dalam RUU tersebut dijelaskan sanksi yang diterima oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab menyebarkan konten kebencian dan berita palsu, harus membayar  denda hingga 50 juta euro.
Maas menyatakan bahwa langkah tersebut sangat wajar untuk diambil. Peraturan ini tidak hanya dilakukannya oleh pihak Jerman tetapi negara-negara Eropa lainnya.
Saat ini, RUU yang telah disetujui kabinet akan dibawa  kepihak Parlemen Jerman. Jika parlemen menyetujui, RUU tersebut akan segera diberlakukan. [Gespy Kartikawati Amino]

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs