Jakarta, Aktual.com- Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal merespon adanya keluhan dari “pasukan kuning” terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji yang biasa mereka terima setiap bulan.
Menurut Yusmada sebelumnya pada sistem kontrak kerja, kontrak para petugas dimulai tanggal 28. Artinya, tanggal 28 setiap bulannya petugas akan menerima gaji.
Tetapi, sejak awal tahun 2017 tanggal tersebut berubah lantaran diberlakukan sistem baru bernama e- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Maka ada perubahan pembayaran gaji dan gaji akan dikirimkan setiap tanggal 5 setiap bulannya.
Sistem ini merupakan sistem monitoring oleh Pemprov DKI terhadap kinerja para petugas. Adapun e-PJLP baru bisa divalidasi sekitar tanggal 1 hingga tanggal 3. Itulah mengapa gaji para petugas baru bisa diterima per tanggal 5 tiap bulannya.
Pasukan kuning merupakan petugas dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang bertugas memperbaiki jalan dan trotoar di Jakarta dan telah dibentuk sejak tiga tahun yang lalu. Tidak hanya perbaikan di jalan protokol Jakarta, pasukan kuning juga melakukan perbaikan hingga ke perkampungan warga.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















