Jakarta, Aktual.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan surat keterangan untuk warga Jakarta agar dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Kepada Daerah DKI Jakarta 2017 putaran dua. Waktu untuk penerbitan surat itu akan diperpanjang.
Surat keterangan itu dipakai sebagai surat pengganti bagi warga yang telah menyerahkan data untuk direkam tetapi belum memiliki e-KTP. Berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, rencananya surat keterangan itu penerbitan terakhir pada 6 April.
Waktu untuk penerbitan surat keterangan tersebut dianggap terlalu pendek, mengingat pencoblosan sendiri digelar pada 19 April.
“Terlalu jauh (jaraknya) kalau 6 April distop, berarti masih 13 hari,” jelas Plt Gubernur DKI Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Pihaknya kata Sumarsono sedang mengusahakan agar penerbitan surat keterangan dapat dilakukan hingga lima hari jelang hari pencoblosan. Alasannya, jika rentang waktu penerbitan dengan hari pencoblosan terlalu lama, akan berimbas pada pembaruan data.
“Waktu selama 13 hari itu masih bisa dimanfaatkan untuk menerbitkan surat keterangan untuk para pemilih,” terang Sumarsono.
Jika penerbitan surat keterangan dihentikan satu hari sebelum hari pencoblosan, kata dia akan terlalu mendadak. Lantaran penerbitan surat keterangan yang terlalu dekat dengan hari pencoblosan dikhawatirkan bisa sulit dilaporkan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Semua surat keterangan, kata dia harus sudah diserahkan ke TPS. Dengan demikian, panitia mengetahui gambaran pasti jumlah pemilih.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















