ilustrasi tax amnesty

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan selama ini mengklaim dana-dana orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri mencapai Rp11.000 triliun. Kala itu, angka Rp11.000 triliun selalu dipakai justifikasi oleh pemerintah agar program pengampunan pajak (tax amnesty) disetujui DPR. Namun setelah tax amnesty selesai, dana luar negeri yang terungkap hanya Rp1.179 atau cuma 10,7 persen saja.

“Dari angka tersebut, setelah dirinci harta WNI di luar negeri yang dideklarasi sebesar Rp1.032 triliun. Dan yang dideklarasi sekaligus direpatriasi senilai Rp147 triliun. Jadi totalnya Rp1.179 triliun,” papar ekonom Indef, Ahmad Heri Firdaus, di kantornya, Jakarta, Kamis (6/4).

Bahkan pencapaian dana repatriasi hanya mencapai Rp147 triliun, sangat jauh dari target Rp1.000 triliun. Kegagalan tersebut tak hanya dari sisi repatriasi saja, bahkan harta di luar negeri pun yang dideklarasikan itu jauh di bawah potensinya.

“Kondisi itu tentu sangat disayangkan, tapi anehnya malah dibanggakan oleh pemerintah,” urai Heri.

Indikator banyaknya deklarasi harta dari program tax amnesty Rp4.868 triliun membuktikan bahwa WNI yang gemar menyembunyikan hartanya, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Deklarasi harta yang tinggi menunjukan aset penduduk tersimpan di luar negeri cukup banyak. Dana tersebut selama ini tak diketahui otoritas pajak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka