Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Ada pernyataan menarik dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, saat diberi kesempatan menanggapi proses sidang kasus e-KTP hari ini, Kamis (6/4).

Awalnya, dia memberikan imbauan soal pentingnya pemberantasan korupsi yang sudah ‘mengakar’ di negeri ini.

“Saya sebetulnya saya ingin sampaikan beberapa hal, bahwa proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi penting bagi kita dan harus kita dukung,” kata Anas, menjelang akhir pemeriksaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia pun memahami, untuk mengungkap suatu kejahatan diperlukan andi ‘penjahat’ juga. Namun menurutnya, harus dilihat pula apa maksud ‘si penjahat’ sehingga mau membantu menguak kejahatan yang tengah ditelusuri.

“Saya tahu, untuk menangkap penjahat kadang-kadang dibutuhkan penjahat. Tapi, ketika seorang penjahat dibutuhkan menangkap penjahat jangan terlalu cepat penjahat yang diberi tugas ini, diberi label pahlawan dan orang suci,” sindirnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby