Jakarta, Aktual.com – Bareskrim P‎olri masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani yang dilaporkan Lunardi Wijaya.

“Dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

Sebelumnya, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) mengirimkan surat untuk Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani yang tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

“‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.”

Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

Berdasarkan peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai dari Rp 129.638.292.489.

“Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut,” kata Denny.

Laporan ke polisi itu terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya.

Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010. Pada tanggal 22 Juli 2010, seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas telah selesai.

Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.

Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

“Untuk menghindari kerugian Negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di Kepolisian RI, maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK pada 29 Juli 2016.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu