Jakarta, Aktual.com – PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium Perum PNRI yang menggarap proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri 2011-2012. Diketahui Perusahaan ini telah menerima pembayaran atas pekerjaannya dalam proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Dalam sidang dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, kemarin, Kamis (6/4), terungkap bahwa Quadra selain sebagai penyedia ‘hardware’, juga bekerja selaku penyedia sistem e-KTP.
Jaksa KPK, Irene Putri, mengatakan sudah mengantongo audit rinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membeberkan rinci ihwal belanja modal Quadra sebagai salah satu penggarap proyek e-KTP.
“Rp 1,4 triliun itu memang ada dibelanjakan untuk modal, BPK sudah hitung itu juga. Maksudnya dari (Rp 1,4 triliun) pembayaran ke Quadra, kemudian Quadra bayarkan untuk berbagai peralatan dan jatah yang memang dia harus dikerjakan,” papar dia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (6/4).
Menariknya, saat proses sidang terkuak bahwa Quadra hanya membelanjakan 25-35 persen uang dari Rp 1,4 triliun itu.
“(Belanja modal Quadra) 25-35 persen dari nilai itu,” beber jaksa Irene
Jaksa Irene pun tak menampik, ada indikasi dari Rp 1,4 triliun yang diterima Quadra, Rp 800 miliar-nya ‘menguap’ bukan untuk pengerjaan proyek e-KTP. Indikasi inilah yang kemudian akan dibuktikan oleh jaksa KPK dalam persidangan.
“Iya makanya nanti kita telusuri sisanya. Nanti kita punya ahli,” jelasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid