Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian dinilai tak tepat jika melayangkan surat terkait permintaan penundaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pihak yang berwenang mengajukan penundaan sidang itu, kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim.
“Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (7/4).
Permohonan penundaan sidang, lanjut dia bisa dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, yakni dari pihak penasehat hukum terdakwa dan bukan dari pihak kepolisian. “Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan.”
Permintaan Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pledoi terkait kasus Ahok, ujar dia, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu