Jakarta, Aktual.com – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai permohonan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menunda sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sangat tidak patut secara hukum.
Lazimnya, kata dia permintaan penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, pihak terdakwa dan Majelis Hakim sendiri.
“Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun. Sebab, bisa dimaknai sebagai bentuk intervensi dan memengaruhi persidangan. Apalagi surat Kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara,” tegas Pedri, Jumat (7/4).
Ketua dan institusi PN Jakut pun dinilainya tidak punya kewenangan apa pun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu.
Sehingga Pedri menyatakan sidang lanjutan perkara penodaan agama terkait surah Al Maidah ayat 51 sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby