Jakarta, Aktual.com – Keluarnya surat Kapolda yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 11 April 2017 mendatang dinilai sudah kelewat batas.
Sebab, surat yang dilayangkan Polda Metro Jaya bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga pengadilan, meskipun alasannya untuk mengantisipasi situasi kamtibmas menjelang Pilgub DKI Jakarta.
“Sebab hal ini bagian intervensi dan Kapolda Metro Jaya sudah bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat Ahok adalah cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum,” kata Ketua Presidium ICW Neta S Pane di Jakarta, Jumat (7/4).
Dia menilai hal itu tak bisa dibiarkan. Sebab surat pemohonan Polda itu mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri sebagai institusi profesional.
Kalau pun Polri menilai ada sebuah ancaman ketertiban, tentunya kata dia, Polri bisa lobi dan melakukan dialog tertutup untuk membahasnya dengan lembaga terkait seperti peradilan. Bukan serta merta mengeluarkan surat yang bisa dinilai sebagai sebuah wujud arogansi dan pemihakan terhadap Ahok.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu