Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan akan mengajukan persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, di tempat lain selain Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
“Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/4).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu penyerangan tersangka dan barang buktinya.”
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu