Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, saat memberikan keteragan pers soal penangkapan tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014). KPK menetapkan Gubernur Riau dengan inisial (AM) sebagai tersangka, Dalam kesempatan tersebut KPK membeberkan barang bukti uang miliaran rupiah. Tersangka Annas Maamun, selaku Gubernur Riau diduga menerima suap senilai 156 ribu dollar Singapura dan Rp500 juta, atau setara dengan Rp2 miliar. Dari 9 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha kelapa sawit Gulat Mendali Emas Manurung. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB