Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan kepolisian yang meminta agar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda membuat hukum di negara ini rusak.

“Saya mengharapkan hakim dan ketua pengadilan tidak terpengaruh oleh permohonan itu, jangan bermain-main. Dan sidang seperti biasa saja,” kata Margarito, Jumat (7/4).

Dia berharap, Kapolda Metro Jaya menyadari bahwa permintaan itu salah dan tak sesuai prosedur hukum. “Saya percaya Pak Kapolda mengetahui bahwa tindakan itu salah, dan yang saya ketahui kapolda sudah menyatakan itu saran saja. Pak Kapolda tentunya paham sistem konstitusi di tanah air.”

Dia pun mengingatkan, agar hakim yang menangani perkara tersebut atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk berhati-hati, karena bisa saja penundaan itu disampaikan dalam persidangan.

“Kalau seperti itu, hukum kita sudah rusak total, tegasnya karena tentunya publik akan menilai dengan dengan penundaan itu oleh hakim terkait dengan surat permohonan Polda Metro Jaya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu