Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya akan dalami fakta persidangan kasus dugaan suap pengadaan Satelite Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Fakta yang akan ditelusuri ialah terkait pemberian uang ke anggota Komisi I dan Komisi XI DPR RI, Doni Imam Priyambodo, Eva Kusuma Sundari, Bertus Merlas dan Fayakun Andriadi.
“Fakta persidangan tentu akan dicermati, untuk pengembangan perkara,” jelas Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).
Kata mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, pendalaman dilakukan untuk menemukan titik terang adakah ‘kongkalikong’ dalam proses pembahasan anggaran proyek yang awalnya bernilai Rp 400 miliar.
“KPK dalam penanganan kasus Bakamla mendalami proses tersebut. Kita harap ada pengembangan,” tandasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam sidang M Adami Okta dan Hardy Stefanus, selaku terdakwa pengadaan Satelitte Monitoring, disebut ada uang Rp 24 miliar yang diberikan bos Adami dan Hardi, Fahmi Darmawansyah. Kata Fahmi, ia memberikan uang tersebut kepada Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahmi nomor 31 saat diperiksa penyidik KPK pada 18 Januari 2017, dibeberkan bahwa Ali Fahmi sudah diberikan uang Rp 24 miliar itu ke Eva, Bertus, Fayakun Andriadi, pihak Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Betul ini?” tanya majelis mengkonfirmasi BAP ke Fahmi.
“Betul pak,” jawab Fahmi.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: