Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengecam keras upaya intervensi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang meminta penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, menilai surat yang dikirim oleh Polda Metro kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Surat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kapolda Metro Jaya adalah bentuk intervensi dan ini tak boleh terjadi,” kata Ade di Jakarta, Jumat (7/4).
Karena itu ACTA meminta Iriawan memberikan klarifikasi atas surat berisi permintaan penundaan sidang calon petahana Gubernur DKI itu. Menurut Ade, masyarakat harus mengetahui alasan kepolisian meminta penundaan sidang tersebut.
“Apa tujuannya permintaan penundaan ini. Supaya terang benderang dan jelas tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat,” terang dia.
Ade menambahkan, majelis hakim yang menangani perkara sudah mengagendakan sidang pembacaan tuntutan akan digelar 11 April pekan depan sehingga tak ada alasan untuk menundanya.
“Kami meminta tetap pada jadwal yang ada. Tentunya semua pihak menginginkan sidang ini selesai secepatnya. Kami tak ingin sidang Ahok ini berlarut-larut,” tandasnya.
Surat permintaan penundaan sidang yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dikirim kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 4 April kemarin.
Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan penundaan persidangan tersebut perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua pada 19 April 2017 mendatang.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: