Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan kembali digelar pada Senin (10/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agendanya, jaksa penuntut umum akan menelusuri soal pengadaan proyek e-KTP.
Padahal, jaksa belum menghadirkan bekas pimpinan Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014, Olly Dondokambey. Politikus PDI-P itu sebetulnya tiga kali diminta hadir dalam persidangan, namun tak satu pun panggilan yang diindahkan.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Olly, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, justru tak bisa memastikan. Katanya, pemanggilan ulang Gubernur Sulawesi Utara itu masih dipikirkan.
“Kita fokus di sidang berikutnya. Tentu akan dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4).
Febri melanjutkan, untuk membuktikan dakwaan jaksa KPK tentunya dibatasi waktu oleh aturan. Maka dari itu, pihaknya tidak akan fokus hanya pada satu saksi.
“Kami menyelesaikan terlebih dahulu karena persidangan tingkat pertama dibatasi waktu. Kalau puntidak bisa selesai, maka risiko,” terangnya.
Seperti diketahui, Olly merupakan salah satu legislator yang disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Selaku pimpinan Banggar DPR ia disebut menerima uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: