Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP akan kembali bergulir pada Senin (10/4). Dalam persidangan nanti, delapan saksi akan dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.

Tapi sayangnya, dari informasi yang didapat tidak ada nama anggota DPR RI periode 2009-2014 yang bakal periksa sebagai saksi. Hal ini senada dengan pernyataan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang mengatakan bahwa persidangan kasus e-KTP berikutnya akan masuk ke tahap pengadaan.

“Minggu depan, Senin 10 April akan dilaksanakan sidang kasus e-KTP yang kedelapan. KPK akan masuk dalam tahap pengadaan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Menurut dia, saksi-saksi yang dipanggil akan dikorek kesaksiannya untuk membuktikan dugaan manipulasi dalam proses pengadaan, yang berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

“Kita akan mulai membuktikan indikasi penyimpanagan pada proses pengadaan. Tentu, beberapa aktor terkait proses pengadaan karena ada indikasi aktor-aktor yang mengawal.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu