Jakarta, Aktual.com – Terpilihnya Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Daerah telah menyalahi aturan. Karena itu bagi senator yang tidak terima dengan pelantikan ketiganya tersebut dapat menempuh jalur hukum.
Diketahui, pihak yang tidak terima dengan pelantikan OSO, Nono dan Darmayanti itu di antaranya Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.
“Silakan ke proses hukum kalau mau berdebat lagi,” ujar Senator asal Jawa Tengah Akhmad Muqowam ‎dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).
Bahkan, dia mempersilakan senator yang tidak terima pelantikan Oesman Sapta Cs itu untuk belajar hukum. Sebab, pelantikan Oso, Nono dan Darmayanti dinilai sah menurut hukum. Karena, pengucapan sumpah jabatan Oso, Nono dan Darmayanti dipandu oleh Wakil Ketua MA bidang non Yudisial Suwardi.
Sehingga, dia tidak sepakat jika DPD saat ini dianggap mengalami dualisme. “Apa yang terjadi hari ini, kami tidak ada dualisme, enggak ada, siapa bilang,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini yang mengalami dualisme kepemimpinan adalah Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi). “Golkar 1, PPP masih dua, tapi DPD 1, kenapa? MA melantik lho ya.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu