Yogyakarta, Aktual.com – Responsivitas Pemerintah Kota Yogya dinilai masih lemah terkait pengelolaan pengaduan kasus di UPIK atau Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan, lantaran tidak adanya kepastian mekanisme tindak lanjut.

Hal ini diungkap dalam Jurnal Populasi Volume 24 Nomor 1 tahun 2016 oleh PSKK atau Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, dilansir Sabtu (8/4).

“Khususnya persoalan yang bersifat lintas sektoral dan lintas level pemerintahan, ini sekaligus mengindikasikan bahwa masih rendahnya kerja sama lintas sektoral maupun lintas level pemerintahan dalam penanganan keluhan masyarakat. Ego sektoral dan wilayah dapat saja masih cukup kuat di sini,” papar kajian tersebut.

Penelitian yang dilakukan Triyastuti Setianingrum dan Yam’ah Tsalatsa ini diantaranya menemukan 32,2 persen responden merasa kurang atau tidak yakin bahwa informasi dan keluhan yang mereka sampaikan melalui UPIK akan sampai kepada instansi terkait.


Sementara pada indikator tindak lanjut, sebanyak 42,1 persen responden merasa tidak atau kurang yakin bahwa informasi dan keluhan mereka akan ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya oleh SKPD atau unit kerja terkait.

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri, menilai sejak awal UPIK dibentuk tahun 2003 memang tidak dilengkapi instrumen kewenangan yang akibatnya memunculkan ego sektoral di masing-masing SKPD.

Kewenangan tersebut baginya dapat memungkinkan petugas UPIK memverifikasi dan menginvestigasi lebih jauh keluhan yang masuk, termasuk rekomendasi dan koreksi.

Padahal, era saat ini sudah bergerak lebih dari kondisi ketika awal UPIK dibentuk. Instansi pemberi layanan, tanpa terkecuali layanan pengelolaan aduan masyarakat harus berhadapan dengan ekspektasi publik yang kecepatannya selalu mengalahkan kecepatan penyelenggara layanan melakukan inovasi.

“Pemkot menurut saya perlu merespons dinamika dan ekspektasi publik tersebut,” ujarnya pada Aktual.

Bila UPIK masih tetap mempertahankan desain lama hanya sebagai ‘pengumpan/pendistribusi’ informasi keluhan masyarakat, pada akhirnya kata Budhi masyarakat akan merasa UPIK tidak cukup mampu memenuhi ekspektasi sebagai unit pengelolaan pengaduan. (Nelson Nafis)

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Nebby