Jakarta, Aktual.com – Upaya Kementerian Dalam Negeri merealisasikan proyek e-KTP terungkap dalam persidangan Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/4). Saat sidang dijelaskan, Kemendagri menjadikan proyek e-KTP agar dapat dikerjakan dengan skema tahun jamak atau multiyeras yakni 2011-2013.
Direktur Keuangan pada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana saat bersaksi dalam sidang itu menjelaskan, untuk 2011 Kemendagri yang ketika itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi, menganggarkan keperluan proyek e-KTP sebesar Rp 2,291 triliun.
“2011 dianggarkan keperluan e-KTP kurang lebih Rp 2,291 trilun. Pada saat pengajuan DIPA pada Kemenkeu, anggaran untuk menyelesaikan e-KTP ini akan dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran, tapi dua tahun anggaran,” ujar Sambas di depan majelis hakim.
Namun demikian, permohonan itu ditolak oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Tapi kemudian, Gamawan Cs tak putus asa, dan kembali mengajukan proposal proyek e-KTP dengan skema multiyeras.
“Kemudian Kemendagri mengajukan kembali dengan istilah kontrak multiyears. Artinya, kontrak pelaksanaan pekerjaan yg membebani APBN murni. Kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu