PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5 tahun 2017 menjadi Permen No.28 tahun 2017.

Permen tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri itu secara resmi diundangkan sejak 31 Maret 2017.

Adapun hal krusial dari Permen ini yakni pemerintah bisa memberikan perubahan sratus Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam jangka waktu tertentu.

Namun, setelah jangka waktu tersebut berakhir, status kontrak bisa kembali menjadi KK apabila pemegang kontrak menginginkan hal itu.

Aturan ini terlihat berbalik atau kontradiktif sebelum mengalami perubahan. Diketauhi, dari aturan sebelumnya pemegang KK akan gugur secara otomatis apabila melakukan perubahan ke IUPK.

“Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu lUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuain pelaksanaan lUPK Operasi Produksi, lUPK Operasi Produksi berakhir dan pengusahaan pertambangan dilakukan berdasarkan kontrak karya,” demikian bunyi pasal 19 ayat 7 dari aturan perubahan, dikutip Senin (10/4).

Namun sayangnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono tidak bersedia membicarakan persolan ini.

“Tanya yang lain saja,” katanya saat diminta penjelasan mengenai hal itu di Kantor Kementerian ESDM, Senin (10/4).

Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah tengah melakukan perundingan dengan Freeport atas persengketaan kontrak tambang di Papua.

Perusahaan asal Amerika Serika itu dengan status KK-nya tidak diperkenankan melakukan Ekspor konsentrat (Mineral Mentah) oleh UU No 4 tahun 2009. Oleh karenanya dengan aturan ini dan mengubah menjadi IUPK sementara, memungkinkan Freeport bisa melakukan ekspor sembari negosiasi berjalan.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan