Gubernur Sulawesi Utara yang juga Bendahara Umum PDI - Perjuangan Olly Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). Mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi. Kali ini, nama Gubernur Sulawesi Utara itu disebut dalam sidang Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/4).

Menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat memaparkan dakwaan Choel, ada uang terkait suksesi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat, yang mengalir ke kocek Olly.

Dimana, Olly menerima uang tersebut dari pihak PT Adhi Karya, agar perusahaan plat merah itu bisa mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek P3SON Hambalang.

“Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR), tanggal 28 Oktober 2010 sebesar Rp 2,5 miliar,” demikian petikan surat dakwaan Choel yang dibacakan jaksa.

Terkait pemberian uang ke Olly sebetulnya sudah ditelusuri oleh KPK. Buntutnya, ada sejumlah barang berupa furniture milik eks anggota DPR RI itu yang disita.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu