Menteri ESDM, Ignasius Jonan semakin percaya diri untuk menghadapi PT Freeport Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Energi dan Mineral dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan produk hukum Kementerian ESDM berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.28 tahun 2017 mengamandemen Permen No.5 tahun 2017, merupakan wujud kegagalan pemerintah atas negosiasi dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pasalnya dengan perubahan aturan tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri itu telah membawa kerugian bagi pemerintah.

“Perubahan Permen ESDM 5 Tahun 2017 bukti Pemerintah gagal bernegosiasi dengan Freeport. Perubahan Permen 5 itu menjadi bukti bahwa telah terjadi hasil negosiasi win-lose solution. Dan berkali-kali Pemerintah di pihak yang kalah dan Freeport di pihak yang menang,” katanya secara tertulis, Senin (10/4).

Dia melihat perubahan itu secara sadar mengakomodir kemauan Freeport dengan memberi keleluasaan IUPK tanpa mengurangi keistimewaan KK.

Skandal semacam itu tidak bisa dibenarkan di mata hukum, tegas Redi. Pemerintah dikatakan mempermainkan semangat UU No tahun 2009 yang dengan tegas menginginkan hilirisasi Pertambangan.

“Ini cidera hukum. Pertama, adanya relaksasi konsentrat merupakan hal yang dilarang UU Minerba. Kedua, atas kegiatan yang sama terdapat rezim kontrak dan izin pada saat bersamaan, juga tidak sesuai UU Minerba,” ujarnya.

“Presiden harus bersikap atas pelanggaran-pelanggaran hukum Menteri ESDM. Apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM membahayakan Presiden. Materi muatan Permen merupakan materi muatan UU atau Perppu. Artinya tidak taat asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” tandas Redi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan