Dalam jumpa persnya bahwa Overload atau over kapasitas menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, seperti dalam empat bulan terakhir kerusuhan yang kerap terjadi didalam Lapas.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, mengatasasi persoalan over capacity lembaga pemasyarakatan, salah satunya adalah merubah paradigma pemberian hukuman. Jangan, kemudian setiap hukuman yang dijatuhkan sifatnya kurungan badan.

Demikian disampaikan Menteri Yasonna usai mengadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/4).

“Jadi kan sekarang sedang dibahas dalam RUU KUH Pidana, coba liat datanya dalam 2 bulan tambah 10 ribu lebih (hukuman badan), bagaimana menanganinya, kalau kita terusn memasukkan orang harus ada perubahan paradigma,” ujarnya.

“Jadi RUU KUHP membuat alternatif, bisa kerja sosial, bisa hukuman displin, dan ada hukuman tutupan. Jadi kita harus merubah paradigma kita bahwa remisi itu adalah hak, kita sepakat bahwa ada extraordinary crime yg harus kita rumuskan seperti apa itu nanti. Memang kalau untuk narkoba, ini yang menjadi bagian terbesar dari penghuni lapas sekarang, jadi 50%,” tambah dia.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, soal adanya wacana lapas dikelola swasta itu sudah pernah dibahas oleh Dirjen di Kemenkeu, yang sifatnya bangunannya bisa dikelola swasta dan harus ada payung hukumnya terlebih dahulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang