Jakarta, Aktual.com – Persidangan kasus dugaan suap pemenangan PT Merial Esa dalam proyek Satellite Monitoring milik Badan Keamanan Laut (Bakamla), kembali memperjelas pemberian uang kepada Laksamana Pertama, Bambang Udoyo.
Hal itu terungkap saat pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Danang Sriradyo Hutomo, bersaksi dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, Senin (10/4).
“Pernah (diajak membawa uang ke Bakamla), ke namanya Bambang dia sebagai PPK. Dana itu dianter seminggu sebelum operasi tangkap tangan (OTT), ke ruang (kerja) Bambang Udoyo, sekitar Rp 1 Miliar. Saya cuma diajak, saya yang anterin karena sudah kenal,” terang Danang, di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam surat dakwaan Fahmi, selain Bambang, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Novel Hasan, juga disebut menerima uang Rp 1 miliar ihwal pemenangan PT Merial Esa. Namun saat dikonfirmasi ke Danang, ia mengklaim tak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu,” singkatnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby