Dalam rusun ini terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, TPS 33, dan 34. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 33 tercatat 742 pemilih dan TPS 34 ada 737 pemilih.

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Survei Polmark Indonesia menemukan 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di DKI Jakarta yang memiliki Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) cukup signifikan. Di antaranya, Jakarta Barat terdapat 252 TPS, Jakarta Timur 14 TPS, Jakarta Utara 258 TPS, Jakarta Pusat 16 TPS dan Jakarta Selatan 2 TPS.

Sedikitnya terdapat 240.578 suara tambahan dalam ratusan tersebut. Direktur Polmark Indonesia Eko Bambang Subiantoro menilai, angka tersebut sangat fantastis karena jumlah tambahan daftar pemilih melebihi batas 2,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Padahal, sesuai Peraturan KPU nomor 10/2015 pasal 22, jumlah DPTb tidak boleh melebihi 2,5 persen dari DPT. Untuk itu, 542 TPS tersebut bakal jadi lokasi rawan kecurangan,” kata Eko dalam diskusi bertajuk “Pilkada Bersih Sehat, Waspada Operasi Peci Kumis”, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Dirinya mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi menjaga Pilkada DKI Jakarta agar bejalan adil, jujur, dan demokratis saat putaran kedua, pada 19 April nanti. “Mari kita jaga, karena pilkada DKI Jakarta merupakan barometer,” tandasnya.

“Kerawanan Pemilu, pilkada justru pada saat proses ini di lapangan itu, khususnya di TPS adalah menjadi ujungnya bersih atau tidaknya Pemilukada,” tandasnya. (Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan