Jubir KPK Febri Diansyah

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjemput paksa Fahmi Al Habsyi, saksi kasus pengadaan lima satelit di Badan Keamanan Laut.

Fahmi disinyalir merupakan perantara kasus suap yang melibatkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah. Fahmi dikenal sebagai suami artis Inneke Koesherawati.

“Jaksa penutut umum KPK meminta hakim untuk melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang telah dipanggil 2 kali belum juga hadir yakni Fahmi Al Habsyi,” kata Juru bicara KPK Febri Diansya, Senin (10/4), di Gedung KPK.

Rencananya KPK akan memanggil kembali Fahmi ke persidangan minggu depan dan apabila dirinya tidak hadir lagi, maka KPK akan menjemput atau melakukan panggilan paksa terhadapnya.

“Kami akan panggil kembali pada persidangan minggu depan, diharap saksi datang dan kooperatif mematuhi panggilan dari oengadilan hadir sebagai saksi. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan secara serius untuk menjemput atau malakukan pemanggilan paksa terhadap saksi,” tambah Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby