Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Jakarta mengaku masih mempelajari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan reklamasi Pulau C dan D, yang dibuat oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang kedua pulau tersebut.

“Sekarang masih dalam kajian tim WALHI Jakarta, dan hubungannya dengan reklamasi pulau-pulau lain,” ujar anggota Divisi Hukum WALHI Jakarta Afif Fualdi dalam pesan singkatnya kepada Aktual, Selasa (11/4).

Afif mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam mendalami Amdal ini, karena reklamasi di kawasan Teluk Jakarta sangatlah kompleks dan komprehensif.

“Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan akibat aktifitas pelusakan lingkungan serta ganti rugi terhadap masyarakat terkena dampak dari reklamasi.”

Namun demikian, Afif menegaskan bahwa WALHI Jakarta tetap menolak pelaksanaan reklamasi 17 pulau di kawasan Teluk Jakarta. Bagi Afif, pelaksanaan mega proyek ini sudah salah sejak dalam perencanaan sehingga tidak perlu dilanjutkan lagi pelaksanaannya.

“Kami tidak akan masuk ke tawaran reklamasinya, karena proses tersebut sudah salah dari awal.”

Amdal kedua pulau ini diterima WALHI Jakarta saat pembahasan Amdal yang diadakan di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, 30 Maret lalu. Walhi Jakarta sendiri melakukan walk out atau angkat kaki dalam acara yang diprakarsai oleh PT KNI tersebut.

Seperti yang diketahui, Walhi merupakan salah satu LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. [Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Wisnu