Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama tim penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Video pasangan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan calon wakil gubernur DKI Djarot Siaful Hidayat resmi dilaporkan tim Advokat Cinta Tanah Air ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut pun diterima oleh pihak Bareskrim dengan nomor laporan LP/379/IV/2017 Bareskrim 10 April 2017. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polri pun sudah melakukan proses penyelidikan.

“Iya, akan dilakukan langkah-langkah hukum,” ujar Boy di Jakarta, Selasa (11/4).

ACTA melapor atas nama Novel Chaidar dengan terlapor Ahok. Video kampanye pasangan calon Basuki-Djarot itu dinilai ACTA berbau SARA dan terkesan menyudutkan umat Islam.

“Tim ACTA telah melakukan laporan ke Bareskrim, pada Senin (10/4), sore, dengan dugaan fitnah, menyebar kebencian dan pelanggaran UU ITE,” ujar Novel terpisah.

Selain ke Bareskrim, ACTA juga telah melaporkan Ahok ke Bawaslu Pusat dengan dugaan pembuatan video profokatif dan menyerang umat Islam, serta pelanggaran UU Pilkada.

“Saya sebagai pelapor dari ACTA melapor ke Bawaslu agar segera melakukan teguran dan saksi kepada gubernur nonaktif BTP karena membuat video provokatif dan menyerang umat islam, dan telah melanggar UU Pilkada.” [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu