Jakarta, Aktual.com – Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, menyatakan penundaan pembacaan tuntutan kepada terdakwa penista agma Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tida murni demi hukum.
“Jaksa mengatakan mereka sangat siap untuk menyampaikan tuntutan hari ini. Kemudian penundaan sidang pada tanggal 20 itu jelas diatur dan disepakati secara negosiasi di luar sidang dan Jaksa menyebutkan ada surat dari Kapolda. Artinya apa? Penundaan ini tidak murni demi hukum,” kata Pedri seusai menghadiri sidang lanjutan Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Ia pun menyatakan bahwa penundaan itu sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum, sehingga bisa mencederai rasa keadilan publik.
“Sangat wajar kalau kemudian setelah ini akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini diintervensi atau dipengaruhi faktor-faktor di luar hukum,” kata Pedri yang juga sebagai pelapor.
Ia pun meminta kepada Majelis Hakim agar betul-betul memperhatikan aspirasi dan keinginan dari masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
“Sekali lagi kami sangat tidak sepakat dengan ini dan sangat kecewa dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim yang akhirnya menegoisasikan jadwal sidang menjadi tanggal 20, satu hari setelah tanggal Pilkada DKI, ini jelas mengindikasikan bahwa sidang ini diduga sengaja ditunda setelah Pilkada. Saya kira ada faktor penting atau faktor politik di balik semua ini,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: