Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) yang mewajibkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah-daerah tertentu untuk menyiapkan satu dispenser untuk pengisian bahan bakar gas.
“Permen SPBG sudah ditandatangani Pak Menteri. (Tinggal) tunggu nomor (berita negara/proses pengundangan). Begitu dapat nomor, nanti saya publikasikan,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja secara tertulis, Rabu (12/4).
Wirat menjelaskan, dalam aturan itu, setiap SPBU yang telah memiliki infrastruktur gas, diwajibkan menyediakan satu dispenser gas. Misalnya di Jakarta, Surabaya, Balikpapan dan Prabumulih. Selain itu, kendaraan umum, mobil dinas pemerintah dan BUMN energi, juga diwajibkan menggunakan bahan bakar gas.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka