Jakarta, Aktual.com – Wacana Tentara Nasional Indonesia dilibatkan dalam melakukan pemberantasan narkoba, diharapkan mampu dilaksanakan pada lingkungan militer terlebih dulu. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin anggota TNI tidak terlibat dalam kasus narkoba.
“TNI itu kan bukan semuanya manusia berhati mulia (sehingga perlu dilibatkan), minum dia mengurangi di lingkungannya sendiri,” kata Anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (11/4) kemarin.
Pasalnya, sambung Eddy, penggunaan hukum pidana militer dirasakan sulit dalam proses penegakan hukum terhadap oknum TNI, yang tertangkap terkait peredaran narkoba.
“Jangan sampai TNI ada yang terlibat dan kalau terlibat kemudian di proses sendiri, karena dia menggunakan hukum pidana militer sedangkan kita hukum pidana umum.”
“Sehingga keterlibatan TNI dalam peredaran narkoba, minimum dapat mengatasi persoalan di internalnya, atau anggota-anggota TNI yang terlibat narkoba,” kata Politikus PDI-P itu.
Oleh karenanya, Eddy mengatakan, perlu adanya sinergifitas dalam pemberantasan peredaran narkoba yang tidak hanya dibebankan ke BNN. Dalam, hal ini pun komisi III hanya mensuport sesuai tugas pokok dan fungsi yang diperlukan oleh mitra kerja.
“Komisi III hanya menjadi fasilitator dalam memberikan dorongan dari legislasi, seperti bila dinilai adanya sanksi yang kurang berat untuk memberikan efek jera, maka kami komisi dapat melakukan revisi, persoalan anggaran maka komisi bisa meminta kepda pemerintah meningkatkan anggaran,” kata purnawirawan Polri tersebut. [Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu