Menteri Ignasius Jonan

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menegaskan kepada pemilik kontrak pertambangan bahwa dalam pemberian kuasa tambang yang diberikan pemerintah, bukan berarti memberikan kandungan kekayaan alam kepada kontraktor. Namun harus disadari bahwa kontrak pertambangan hanya memberikan kuasa ekploitasi. Sehingga ketika terjadi aksi korporasi pemindahan saham atau sejenisnya, perusahaan tidak berhak menghitung nilai dengan menyertakan kandungan kekayaan alam di dalamnya.

“Kalau nanti perusahaan tambang dijual, kami sudah menerbitkan aturan bahwa penilaian berdasarkan harga pasar tapi tidak termasuk kandungan yang ada di dalamnya,” kata Jonan saat melakukan perubahan kontrak tambang dengan sejumlah kontraktor di kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Rabu (12/4).

Menurutnya, mengacu kepada UU Dasar Pasal 33, secara gamblang menegaskan bahwa kekayaan alam merupakan milik negara, sehingga tak terkecuali siapapun, tidak diperkenankan menjual kekayaan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka