Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
“Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).
Pemberian uang itu dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan sejumlah masalah pajak PT EK Prima yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.
Masalah selanjutnya yakni, surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) pada 6 September 2016, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Upaya demi upaya kemudian dilakukan oleh PT EK Prima untuk bisa mendapatkan restitusi pajaknya. Namun, lantaran ada tunggakan pajak upaya tersebut mentok.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby