Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono: Freeport harus jadi IUPK. Kalau enggak jadi IUPK, Freeport enggak bisa ekspor, berhenti silahkan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pada tahun 2017 akan menyelesaikan 11 amendemen kontrak karya (KK) yang belum selesai.

“Masih ada 11 KK yang belum menyetujui amandemen, dan sebanyak 32 perjanjian karya pengusaha batu bara (PKP2B) yang belum setuju amandemen, semua ditargetkan selesai pada 2017 ini,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).

Ia menjelaskan Kementerian ESDM telah menandatangani KK sebanyak 34. Dua diantara kontrak karya tersebut telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kemudian 12 KK juga telah ditandatangani.

Berdasarkan hasil tersebut, total amendemen KK yang telah disetujui berjumlah 21.

Kemudian untuk PKP2B ada sebanyak 74 perusahaan. Sebanyak empat PKP2B telah diterminasi dan satu PKP2B masih dalam proses penutupan tambang. Persetujuan amendemen yang telah ditandatangani sebanyak 15 PKP2B. Total amendemen PKP2B berjumlah 37.

Proses amendemen ini berdasarkan atas amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba, untuk KK yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, dan ketentuannya akan disesuaikan.

Dirjen Minerba mengatakan 12 perusahaan KK yang menandatangani amendemen hari ini adalah PT Kasongan Bumi Kencana, PT Citra Palu Mineral, PT Ensbury Kalteng Mining, PT J Resources Bolaang Mongondow, PT Pasifik Masao Mineral, PT Woyla Aceh Minerals, PT Dairi Prima Mineral, PT Gag Nikel, PT Galuh Cempaka, PT Gorontalo Mineral, PT Pelsart Tambang Kencana, dan PT Sorikmas Mining.

Sementara 15 PKP2B yang melakukan amendemen adalah PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, PT Marunda Graha Mineral, PT Asmin Bara Bronang, PT Asmin Bara Jaan, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Batubara Selaras Sapta, PT Baramutiara Prima, PT Bharinto Ekatama, PT Bumi Laksana Perkasa, PT Delma Mining Corporation, PT Kadya Caraka Mulia, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara, PT Suprabari Mapanino Mineral, PT Mahakam Sumber Jaya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menambahkan akan melapor kepada Presiden terkait perusahaan mineral dan batu bara (Minerba) yang menolak amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Saya akan lapor kepada Presiden untuk menentukan tindakan apa yang paling tepat bagi perusahaan yang menolak menandatangani amandemen KK dan PKP2B,” kata Ignasius Jonan di Kementerian ESDM.

Jonan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan atau aturan yang akan membuat pengusaha menutup tambangnya. “Tidak mungkin pemerintah membuat amandemen yang membuat pengusaha tidak dapat melanjutkan usahanya,” kata Jonan.

Apabila kontrak tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, maka akan disesuaikan dan yang tidak bermasalah akan diteruskan, sebab Jonan menilai industri minerba adalah bisnis penuh perhitungan.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan