Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Raker tersebut membahas Peraturan Menteri (Permen) no 37 tahun 2015 tentang tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Permen no 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai 10 MW, Permen no 05 tahun 2016 tentang tata cara persyaratan pembelian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan membahas dana ketahanan energi. Aktual/Junaidi Mahbub

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengklaim mampu meningkatkan penerimaan negara dari amandemen sebanyak 27 kontrak pertambangan. Dia berharap seluruh amandemen kontrak tambang bisa dirampungkan pada tahun ini.

Menurutnya saat ini masih terdapat 11 Kontrak Karya (KK) dan 23 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum sepakat terkait pemurnia mineral dan penerimaan negara.

“Terdapat peningkatan penerimaan negara 7 persen dari KK dan 23,5 persen dari PKP2B,” katanya.

Untuk diketahu, amandemen kontrak ini dilakukan atas dasar UU No 4 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu diharuskan melakukan penyesuaian kontrak setelah 1 tahun UU diterbitkan.

Bambang menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah telah mencapai amandemen sebanyak 9 KK dan 22 PKP2B.

“Dari 34 KK dan 70 PKP2B yang telah melakukan negosiasi terdapat 9 KK dan 22 PKP2B. dan 2 KK jadi IUPK,” kata Bambamg Di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/4).

Namun kali ini ada penambahan amandemen sebayak 12 KK dan 15 PKP2B. Rinciannya terdapat 1 KK generasi IV, 5 KK generasi VI dan 6 KK generasi VII. Sedangka untuk PKP2B tedapat 1 kontrak generasi I, 1 Kontrak generasi II dan sisanya PKP2B generasi III.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan