Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary, dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari sejumlah kontraktor terkait penyaluran program aspirasi anggota Komisi V DPR RI.
Dalam rangka itu, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhi hukuman kepada Amran berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menyatakan terdakwa Amran H Mustary terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim, Fashal Hendri, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Pemberian suap ke Amran berawal dari pertemuannya dengan beberapa anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin. Dalam pertemuan tersebut, Amran mengupayakan agar program aspirasi anggota DPR tersebut dikerjakan oleh para kontraktor rekanannya, serta menjanjikan ‘fee’ untuk para legislator itu.
Empat anggota DPR di atas kemudian setuju, dengan ketentuan ‘fee’ untuk mereka diberikan lebih dulu. Amran kemudian mengusahakan kesepakatan tersebut dan berhasil.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby