Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam S Haryani yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara atas nama Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Untuk pemeriksaan dalam kasus KTP-e, hari ini dilakukan juga pemeriksaan untuk dua terdakwa yang diperiksa sebagai saksi. Tentu kami ingin mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa dari penyidikan dugaan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Menurut Febri, KPK menemukan dalam proses persidangan ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi dengan keterangan yang disampaikan oleh dua terdakwa kasus KTP-e, yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan.

“Kami ingin mendalami lebih lanjut karena di berita acara saat proses pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani pada saat menjadi saksi yang kemudian dicabut tersebut, itu terdapat beberapa keterangan tentang aliran dana, pertemuan-pertemuan atau keterangan yang lain. Tentu saja kami ingin mendalami lebih lanjut relasi antara para saksi dengan tersangka yang sudah diproses saat ini,” tuturnya.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: