Banjarmasin, Aktual.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan mengawasi sekitar 80 perusahaan tidak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penggalangan dana dengan dalih investasi dan lainnya.
Kepala Kantor OJK Regional Kalimantan Agus Priyanto mengatakan, saat ini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mulai melakukan penyelidikan ke berbagai daerah yang menjadi daerah potensial untuk pemasaran investasi tidak berizin atau bodong.
Diduga, tambah dia, ada beberapa investasi dengan menghimpun dana masyarakat, pemasarannya sudah masuk ke daerah-daerah seperti Kabupaten Tabalong dan daerah yang pertumbuhan ekonominya cukup baik.
“Saat ini Polda sedang melakukan penyelidikan di Tabalong, diduga pemasaran investasi tersebut sudah sampai ke daerah tersebut,” katanya di Banjarmasin, Rabu (12/4).
Investasi tersebut, antara lain berupa, masyarakat diminta menyetor uang Rp2 juta dan setiap 15 hari mendapatkan imbal hasil sebesar 15 persen.
Artikel ini ditulis oleh:

















