Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah saatnya memiliki regulasi baru yang bisa mengimbangi perkembangan masyarakat modern dan demokratis. UU Statistik yang lahir di penghujung era Orde Baru harus direvisi kembali.

“BPS memang harus mengalami modernisasi. UU-nya sudah 20 tahun. Lahir di penghujung era ORBA. Sementara membaca dinamika masyarakat demokratis itu lebih rumit, karena lebih dinamis. Saya kira BPS memerlukan regulasi baru,” katanya saat berkunjung ke Kantor BPS, Rabu (12/4) kemarin.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BPS Suhariyanto, Fahri berjanji akan membantu BPS mengajukan revisi atas UU No 16/1997 tentang Statistik yang masih berlaku saat ini. Apalagi, kata Fahri, DPR juga punya kepentingan mengakses data akurat yang dirilis BPS untuk kepentingan pengawasan dan penelitian.

“Sebagai lembaga pengawas tertinggi, DPR harus punya akses data yang baik. Saat bicara mengevaluasi pemerintahan, membuat UU, membicarakan anggaran dengan pemerintah, tentu harus akurat. Dan BPS adalah lembaga statistik yang kredibel di Indonesia dan dikenal pula di dunia,” kata Fahri.

“DPR punya kewajiban untuk membesarkan BPS, apalagi sekarang DPR juga punya badan keahlian. Para peneliti di DPR sangat membutuhkan BPS,” sambungnya.

Dan kunjungan Fahri ke BPS ini adalah untuk membuka komunikasi yang lebih intensif antara DPR dengan BPS. Walau sudah menjadi mitra kerja Komisi XI DPR, ke depan, harpa Fahri, perlu dirancang semacam MoU dengan BPS, supaya akses data dari BPS dan keputusan yang dihasilkan DPR bisa saling sinkron dan cepat.

Artikel ini ditulis oleh: