Jakarta, Aktual.com – Mantan Anggota Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, sekaligus Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi mensinyalir adanya sekenario mengatasnamakan isu peningkatan baku mutu emisi gas buang kendaran bermotor dengan standarisasi BBM berkualitas Euro IV.
Tanpa bermaksud menolak penerapan Euro IV, namun ujar Fahmy, sebaiknya program itu tidak dipaksakan jika memang kesiapan infrastruktur kilang nasional belum memadai. Karena jika hal ini dipaksakan tahun 2018, maka akan terjadi ledakan impor. Hal ini menjadi lahan bagi mafia migas.
“Penerapan Euro IV memang baik bagi lingkungan. Namun penerapannya jangan dipaksakan, disesuaikan dengan kesiapan kilang di dalam negeri. Dalam kondisi kilang nasional belum siap, pemaksaan Euro IV akan semakin membengkakan impor BBM, yang berpotensi menguras devisa,” ujarnya kepada Aktual.com, Kamis (13/4).
“Kalau tetap dipaksakan, saya menduga keputusan itu akan mengundang Mafia Migas berburu rente dalam impor BBM,” tegasnya.
Selaku bagian dari tim yang pernah melakukan investigasi dalam pengadaan BBM, dia memahami betul bahwa melalui proses impor menjadi wilayah yang paling digemari dalam pemburuan rente.
“Modus mafia migas selama ini menghambat pembangunan kilang, termasuk memaksakan Euro IV, agar impor BBM membengkak, sehingga ada peluang memburu rente dari pembengkakan impor BBM,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, kilang Pertamina baru akan siap Euro IV pada tahun 2023 setelah perusahaan BUMN itu menyelesaikan Grass Root Refinery (GRR) and Refinery Development Program (RDMP).
Namun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, mengharuskan kendaran bermesin bensin mulai menerapkan atau menggunakan BBM jenis EURO IV pada 2018, sedangkan jenis diesel baru berlaku pada 2021.
“Di sini ada dua tahapan, pertama untuk kendaraan bermesin bensin mulai berlaku efektif 18 bulan lagi (September 2018), sementara untuk kendaraan diesel empat tahun ke depan,” kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan