Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas meminta tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam penyidikan indikasi korupsi proyek e-KTP , Miryam S Haryani, untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, hari ini, Kamis (13/4).

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kalau anggota Komisi V DPR RI itu tidak juga hadir, penyidik akan menjemput yang bersangkutan secara paksa saat panggilan pemeriksaan berikutnya.

“Penyidik masih menunggu sampai sore ini. Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa tersangka (jemput paksa),” tegas Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Disampaikan Febri, sampai siang tadi penyidik belum mendapatkan informasi secara resmi apakah Miryam dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Sampai siang ini yang bersangkutan belum datang dan belum ada informasi terkait ketidakdatangannya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby