Jakarta, Aktual.com – Penundaan sidang penistaan agama dengan pembacaan tuntutan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sarat dengan rekayasa. Terlebih, sebelum jaksa penuntut umum beralasan ketikan berkas tuntutan selesai, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang.
“Penundaan ini sarat dengan rekayasa kebenaran. Kekurangan materi tuntutan itu hanyalah pembenaran untuk membebaskan sebuah kesalahan,” kata Tokoh Rumah Amanah Rakyat Ferdhinand Hutahaean saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/4).
Dia menilai, penundaan sidang dengan alasan jaksa belum selesai mengetik materi tuntutan tersebut sama saja dengan melecehkan lembaga penegakan hukum di Indonesia. “Ini benar- benar peristiwa pelecehan kepada penegakan hukum dimana jaksa menggunakan retorika untuk memberikan keuntungan politik bagi Ahok (terdakwa).”
Dikatakan dia, jika jaksa bicara kekurangan materi tuntutan artinya jaksa telah lemah dalam melaksanakan tugasnya dan pernyataan itu menjadi keuntungan bagi pihak si penista agama yang telah berstatus terdakwa.
Mestinya, sambung dia, jaksa tidak menggunakan alasan kekurangan materi, karena dakwaan disusun dari awal artinya materi sudah cukup, hanya menambah dengan keterangan-keterangan saksi dan terdakwa yang belum ada di berita acara pemeriksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu