Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman percakapan bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Dalam percakapan di Restoran Edogin Hotel Mulia, 27 Mei 2013 itu terdengar, Sutan mempersilahkan Waryono untuk berkoordinasi dengan staf pribadinya sehubungan dengan rapat penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
“Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya,” ujar Sutan ke Waryono saat rekamannya diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam percakapan tersebut pun terungkap, jika Sutan meminta Waryono untuk berkoordinasi dengan Irayanto Muchyi. “Bergeser Iryanto yah supaya enak,” kata Sutan.
Setelah diperdengarkan, Jaksa KPK pun langsung mengkonfirmasi ke salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Ego Syahrial. Dia pun mengaku sengaja merekam pembicaraan antara Sutan dengan Waryono.
“Memang kebiasaan saya sebagai bagian data. Tapi tidak ada maksud apa-apa, hanya untuk data,” kata Ego.
Dalam surat dakwaan yang diterima Aktual.co, percakapan antara Sutan dengan Waryono di Restoran Edogin itu, diyakini sebagai awal pemberian suap berupa uang senilai 140 ribu Dollar Amerika Serikat.
Adapun maksud suap itu diberikan agar Komisi VII DPR RI tidak menghambat disahkannya APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Dalam berkas yang sama menyebutkan, bahwa Iryanto-lah yang menerima uang senilai 140 ribu Dollar AS dari Waryono. Setelah itu baru Iryanto memberikan uang itu ke staf probadi Sutan, Muhammad Iqbal.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu