Jakarta, Aktual.co —Aparat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar secara paksa sebanyak 36 bangunan liar di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, karena berada pada saluran irigasi setempat.

“Kami melibatkan aparat Polresta dan Kodim untuk pengamanan sebagai antisipasi bentrok,” kata Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis (21/5).

Yusuf mengatakan pembongkaran itu dilakukan mengunakan alat berat karena pemilik bangunan tidak mau pindah meski aparat kecamatan setempat telah tiga kali melayangkan surat teguran.

Padahal pihaknya telah memberikan waktu selama dua pekan kepada pemilik supaya membongkar atas kedasaran sediri.

Bila pembongkaran sendiri, katanya, maka bahan material yang masih layak pakai tidak rusak dihantam alat berat dan dapat digunakan kembali.

Namun pemilik tidak bersedia mematuhi aturan tersebut meski mereka membangun pada saluran irigasi setempat.

Keberadaan bangunan itu dianggap melanggar Perda No. 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan pemilik bangunan juga telah menyalahi ketentuan diantaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai.

Pemilik bangunan hanya pasrah ketika alat berat merusak bangunan semi permanen yang digunakan untuk berjualan dan tempat tinggal itu.

Sedangkan pemilik bangunan ada yang meminta ganti rugi kepada petugas penertiban dengan alasan untuk biaya pindah.

Pengakuan pemilik bangunan bahwa sebelum menempati mereka membeli dari pihak lain termasuk lahan dengan status garapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid