Ahok-Djarot

Jakarta, Aktual.com-Pasangan calon Pilgub DKI no urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat telah menghabiskan dana senilai Rp 31,7 miliar selama masa kampanye Pillgub DKI putaran kedua berlangsung. Dana tersebut berasal dari Rp 27,7 miliar yang berhasil dihimpun dan Rp 4,8 miliar merupakan sisa uang dari kampanye putaran pertama.

Menurut Ketua bendahara timses Ahok-Djarot, Charles Honoris dari keseluruhan pemasukan dana ada Rp 103, yang tidak bisa dipakai. Lantaran uang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang ditetapkan KPU DKI Jakarta. Seperti belum mengirimkan surat pernyataan penyumbang KPUD yang ditandatangani sah atau nomor KTP dan NPWP tidak lengkap, Minggu (16/4).

Pengeluaran terbesar selama kampanye dipakai untuk keperluan operasional kampanye, seperti pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, pembuatan dan biaya operasional di posko-posko, transportasi, dan akomodasi.

Sedangkan menurut staf bendahara timses Ahok-Djarot, Michael Sianipar laporan keuangan penggalangan dana kampanye secara resmi merupakan wujud tanggungjawab timses kepada Seluruh Rakyat Indonesia.

“Laporan Keuangan Penggalangan Dana Kampanye Resmi ini adalah bentuk dari pertanggung jawaban timses kepada seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya kepada Rakyat Jakarta,” ujar Michael.

Soal aturan soal dana kampanye, KPUD DKI pernah menetapkannya dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 54/Kpts-KPU-Pro-010-2016. Untuk putaran kedua, KPU DKI membatasi pengeluaran dana kampanye yaitu Rp 34,56 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs