Jakarta, Aktual.com-Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melalui Program IMB Tiga Jam berhasil mengeluarkan 11 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian diharapkan dalam satu tahun ditaergetkan dapat menerbitkan 60 IMB.
Demikian seperti diungkap oleh Kepala Unit PTSP Kecamatan Kalideres, Azis di Jakarta, di Jakarta, Minggu (16/4).
Program IMB Tiga Jam kata Azis sudah dimulai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Oktober tahun lalu di PTSP Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Pihaknya kata Azis, telah menerbitkan empat berkas IMB di tahun 2016. Hingga Maret 2017 sudah diterbitkan tujuh IMB.
Layanan Program IMB Tiga Jam sendiri kata dia harus diurus langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
“Jadi, dalam tiga jam langsung kita keluarkan satu paket yakni, Ketetapan Rencana Kota (KRK), gambar dan IMB,” jelas Azis.
Pemohon sendiri kata Azis hanya dibebankan biaya retribusi KRK sebesar Rp 12 ribu. Sedangkan, untuk biaya gambar digratiskan dan IMB tergantung koefisien lahannya.
“Semua retribusi dibayar melalui Bank DKI dan bebas pungli,” tukas Azis.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















