Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, mencecar Husni Fahmi ihwal pertemuan di kediaman Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat.
Alasannya, lantaran pihak jaksa curiga kalau pertemuan yang terjadi sekitar Maret 2011 itu, merupakan upaya memenangkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
“Anda tidak berpikir pertemuan itu untuk memenangkan salah satu peserta lelang?,” cecar jaksa Abdul Basir ke Husni, dalam sidang kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/4).
Tapi sayang, Husni yang merupakan Ketua Tim Teknis proyek e-KTP, mengaku tidak berpikir ke arah kecurigaan jaksa. Kata dia, saat itu ia hanya menjalankan perintah Pejabat Pembuat Komitimen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
“Saya diminta oleh pak Sugiharto untuk dampingi pak Drajat (Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP). Lalu saya ajak Tri sampurno. Kemudian saya ditemui oleh tuan rumah, pak Dedi Prijono,” kilahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby